Rabu, 21 Desember 2011

KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI PENYELENGGARAAN INFORMASI KEPENDUDUKAN DI INDONESIA


M NAJIB
Universitas Wijaya Putra Surabaya

ABSTRAK

Pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negarasebagai pelayan masyarakat.Oleh karena itu,kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat.,yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana pula negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai mana diatas,tidaklah berarti bahwa pemerintah harus berperan sebagai monopolist dalam pelaksanaan seluruh fungsi-fungsi tadi.Beberapa bagian dari fungsi tadi bisa menjadi bidang tugas dari
pemerintah pusat,instansi-instansi vertikal departemen maupun non departemen yang ada di daerah,maupun instansi-instansi pemerintah daerah.
Salah satu bentuk pelayanan dari pemerintah tersebut adalah pelayanan informasi kependudukan bagi rakyat dalam hal ini berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kata  Kunci : Kebijakan, public informasi, kependudukan