Rabu, 21 Desember 2011

TINJAUAN YURIDIS HAK KEPEMILIKAN ISI REKAM MEDIS PASIEN


OLEH
KINTEKI MURNI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kartni Surabaya

RINGKASAN

Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan wacana implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor : 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis terhadap hak kepemilikan isi rekam medis pasien ditinjau dari Universal Declation of Human Right dan Hak Pasien ( A Patient;s Bill of Right ). Sebagaimana telah berlakunya Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis pada peraturan tersebut menururut penulis membatasi hakpasien terhadap kepemilikan isi rekam medis yang sejatinya merupakan miliknya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisa bahan hukum primer dan sekunder menggunakan metode analisa deskriptif kwalitatif.. Hukum medik bertumpu pada dua hak dasar, yaitu hak atas perawatan pemeliharaan medik ( The right to healthcare ) yang merupakan gambaran  hak dasar sosial  dan  hak untuk menentukan nasib sendiri ( The right to slf determinitation ) Sebagai hak dasar individual dalam pelayanan kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa :

A. Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269/MEN KES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pasal 12 ayat ( 3 ) dan (4). Yang membatasi hak pasien terhadap isi rekam medis miliknya dengan adanya ringkasan rekam medis bertentangan dengan Universal Declaration of Huaman Right sebagai kesepakatan Internasional sebagai bagian dari hukum positip terutama dengan hak atas dasar kesehatan yaitu hak individual ( The Right of Self Determation ) untuk memeriksa rekam medis  miliknya.

B. Impplementasi peraturan tersebut juga melanggar hak pasien yang tertuang dalam A Patient;s Bill of Rights .Implementasi tersebut juga tidak sejalan dengan dasar hulkum atau yuridis lain yang melindungi hak pasien terhadap rekam medis miliknya seperti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Kesehatan Praktek Kedokteran hingga Kode Etik Kedokteran.

Kata Kunci : Rekam Medis Hak Pasien